Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan pertimbangannya sehingga menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswa di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. JPU menilai Supriyani tak memiliki niat jahat.
"Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea," kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, dilansir detikSulsel, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas di Kasus Dugaan Aniaya SiswaSehingga, JPU menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa. Sehingga tidak ada sifat yang memberatkan.
"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Pernah Tahan Guru Honorer Supriyani di SultraSelain itu, lanjut Ujang, JPU memiliki pertimbangan hukum yang meringankan terdakwa dalam persidangan ini. Mulai dari sikap sopan hingga terdakwa tidak pernah bermasalah dengan hukum.
"Hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan, terdakwa sudah jadi guru honorer sejak tahun 2009 sampai sekarang, memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan perhatian, dan tidak pernah dihukum," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)